Rabu, 02 Januari 2013

Sistem Pemerintahan Semi Presidensial Di Berbagai Negara



SISTEM PEMERINTAHAN SEMI PRESIDENSIAL
DI NEGARA
1.       PERANCIS
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiD_fa1MHBtGifPcI44OFZDzDRaMN66SfQ0dyZNZ6OU4Vt8onjOyxclkvwQFtWWkqmfcr22mBrR5ROaSwtoaJxde8jmtlHi9Yu7t8zGSkF0ui1mVeI3xyfSc0i5i8VIVCm83mme3gHRD68/s1600/507px-France_Flag_Map.svg.png
Negara Perancis saat ini (terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara kesatuan. Perancis menganut sistem pemerintahan semi presidensiil. Mengapa disebut semi Presidensiil? Ini dikarenakan  dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet.
 Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu)  yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.
Dalam menjalankan sistem pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Parliement Sovereignity  akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum.
Konstitusi yang dianut oleh Negara Perancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain, konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudicial di tangan badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat, penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des Conflits.
                                                         2.       FINLANDIA 
 
                                                                     
Finlandia menggunakan sistem semi-presidensial dengan parlemen. Presiden Finlandia bertanggung jawab terhadap kebijakan luar negeri sedangkan kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinetnya, Valtioneuvosto atau Statsrådet, yang terdiri dari perdana menteri dan menteri untuk berbagai departemen.
Parlemen Finlandia yang disebut Eduskunta atau Riksdag beranggotakan 200 orang dan merupakan otoritas legislatif tertinggi di negara tersebut. Parlemen ini bisa mengubah Konstitusi Finlandia dan mengalahkan hak veto presiden. Legislasi bisa diusulkan oleh kabinet ataupun dari anggota Eduskunta yang dipilih untuk empat tahun dengan representasi proporsional.
3.       RUSSIA
 
        Rusia adalah sebuah negara yang membentang dengan luas di sebelah timur Eropa dan utara Asia. Dahulu Rusia pernah menjadi negara terbesar di Uni Soviet. Pada mulanya pemerintahan negara Rusia berbentuk kerajaan/kekaisaran dengan seorang Tsar atau kaisar sebagai kepala negara. Sebagian besar kaisar memerintah dengan bersifat otoriter dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Hal ini menyebabkan industrialisasinya berkembang pesat. Kemajuan industri menyebabkan berkembangnya gerakan sosialisme di Rusia. Akibatnya Tsar Nicholas II menjadi korban dari gerakan sosialisme. Pada tahun 1917, Tsar Nicholas II diturunkan dari tahta kerajaannya dan dibuang ke Serbia.
        Pada saat Revolusi Rusia tahun 1905 memunculkan beberapa akibat yaitu adanya perubahan agraria dari Menteri Stolypin dan dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (Duma). Rusia merupakan negara federal yang memiliki berbagai macam etnis, setelah keruntuhan Uni Soviet, Rusia mengalami masalah separatisme. Ada beberapa kelompok etnis yang ingin memisahkan diri dan mengakibatkan krisis berlarut-larut.
        Sistem pemerintahan Rusia dipegang oleh presiden yang berpusat di Kremlin serta perdana menteri yang bertanggung jawab terhadap parlemen namun dengan peranan yang terbatas dibandingkan dengan Presiden. Presiden yang pernah memimpin Rusia adalah Boris Yeltsin (1991-2000), Vladimir Putin (2000-2008) dan Dmitry Medvedev (2008-sekarang).
        Saat ini masalah dan tantangan terberat utama pemerintah adalah serangan terorisme. Kawasan Kaukasus dikenal sebagai markas pemberontak Chechen yang sering melakukan serangan teror. Kabar yang menyebutkan beredarnya video pemimpin pemberontak yang bersumpah akan menjadikan Rusia penuh air mata dan darah pada membuat rakyat merasa tidak nyaman. Pemerintah Rusia menanggapi ancaman ini dengan serius menyusul ledakan di bandara Domodedovo, 24 Januari 2011, yang menewaskan 36 orang.
                                                                  4.      PORTUGAL
 
Republik Portugal adalah sebuah negara di Eropa bagian barat daya. Negara ini berbatasan dengan Spanyol di sebelah utara dan timur. Di sebelah barat berbatasan dengan Samudra Atlantik.
Portugal adalah negara republik dengan Lisbon sebagai ibukota negara. Empat komponen utama dalam pemerintahan Portugal adalah: Presiden sebagai kepala negara, Parlemen, Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dan mahkamah tinggi. Konstitusi membagi kekuasaan tersebut menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Presiden dipilih setiap lima tahun sekali, sementara Perdana Menteri dipilih langsung oleh presiden dan umumnya merupakan pemimpin dari partai pemenang pemilu. Lembaga legislatif terdiri atas 230 orang deputi yang akan menjabat selama 4 tahun. Sementara mahkamah terdiri dari yudisial, administratif dan fiskal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar