SISTEM PEMERINTAHAN
SEMI PRESIDENSIAL
DI NEGARA
1. PERANCIS
Negara Perancis saat ini
(terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan
berbentuk negara kesatuan. Perancis menganut sistem pemerintahan semi
presidensiil. Mengapa disebut semi Presidensiil? Ini dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana
Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara
murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya
dibantu kabinet.
Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan
sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang
Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini
berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3
pintu) yang terdiri dari MPR, DPR, dan
DPRD. Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas
menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih
oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari
wakil-wakil daerah / kota.
Dalam menjalankan sistem
pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan
menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama
dengan Sidang Nasional dan Parliement Sovereignity akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan
Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah
mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta
mengawasi pelaksanaan referendum.
Konstitusi yang dianut oleh
Negara Perancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan
negara-negara yang lain, konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku).
Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di tangan
parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudicial di tangan badan kehakiman.
Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi
menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum
Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat, penanganannya akan
dilakukan oleh Tribunal des Conflits.
2. FINLANDIA
Finlandia menggunakan sistem
semi-presidensial dengan parlemen. Presiden Finlandia bertanggung jawab
terhadap kebijakan luar negeri sedangkan kekuasaan eksekutif dijalankan oleh
kabinetnya, Valtioneuvosto atau Statsrådet, yang terdiri dari perdana menteri
dan menteri untuk berbagai departemen.
Parlemen Finlandia yang disebut
Eduskunta atau Riksdag beranggotakan 200 orang dan merupakan otoritas
legislatif tertinggi di negara tersebut. Parlemen ini bisa mengubah Konstitusi
Finlandia dan mengalahkan hak veto presiden. Legislasi bisa diusulkan oleh
kabinet ataupun dari anggota Eduskunta yang dipilih untuk empat tahun dengan
representasi proporsional.
3.
RUSSIA
Rusia adalah sebuah negara yang
membentang dengan luas di sebelah timur Eropa dan utara Asia. Dahulu Rusia
pernah menjadi negara terbesar di Uni Soviet. Pada mulanya pemerintahan negara
Rusia berbentuk kerajaan/kekaisaran dengan seorang Tsar atau kaisar sebagai
kepala negara. Sebagian besar kaisar memerintah dengan bersifat otoriter dan
bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Hal ini menyebabkan industrialisasinya
berkembang pesat. Kemajuan industri menyebabkan berkembangnya gerakan
sosialisme di Rusia. Akibatnya Tsar Nicholas II menjadi korban dari gerakan
sosialisme. Pada tahun 1917, Tsar Nicholas II diturunkan dari tahta kerajaannya
dan dibuang ke Serbia.
Pada saat Revolusi Rusia tahun
1905 memunculkan beberapa akibat yaitu adanya perubahan agraria dari Menteri
Stolypin dan dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (Duma). Rusia merupakan negara
federal yang memiliki berbagai macam etnis, setelah keruntuhan Uni Soviet,
Rusia mengalami masalah separatisme. Ada beberapa kelompok etnis yang ingin
memisahkan diri dan mengakibatkan krisis berlarut-larut.Sistem pemerintahan Rusia dipegang oleh presiden yang berpusat di Kremlin serta perdana menteri yang bertanggung jawab terhadap parlemen namun dengan peranan yang terbatas dibandingkan dengan Presiden. Presiden yang pernah memimpin Rusia adalah Boris Yeltsin (1991-2000), Vladimir Putin (2000-2008) dan Dmitry Medvedev (2008-sekarang).
Saat ini masalah dan tantangan terberat utama pemerintah adalah serangan terorisme. Kawasan Kaukasus dikenal sebagai markas pemberontak Chechen yang sering melakukan serangan teror. Kabar yang menyebutkan beredarnya video pemimpin pemberontak yang bersumpah akan menjadikan Rusia penuh air mata dan darah pada membuat rakyat merasa tidak nyaman. Pemerintah Rusia menanggapi ancaman ini dengan serius menyusul ledakan di bandara Domodedovo, 24 Januari 2011, yang menewaskan 36 orang.
4. PORTUGAL
Republik Portugal adalah sebuah negara di Eropa bagian
barat daya. Negara ini berbatasan dengan Spanyol di sebelah utara dan timur. Di
sebelah barat berbatasan dengan Samudra Atlantik.
Portugal adalah negara republik dengan Lisbon sebagai
ibukota negara. Empat komponen utama dalam pemerintahan Portugal adalah:
Presiden sebagai kepala negara, Parlemen, Perdana Menteri sebagai kepala
pemerintahan dan mahkamah tinggi. Konstitusi membagi kekuasaan tersebut menjadi
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Presiden dipilih setiap lima tahun sekali,
sementara Perdana Menteri dipilih langsung oleh presiden dan umumnya merupakan
pemimpin dari partai pemenang pemilu. Lembaga legislatif terdiri atas 230 orang
deputi yang akan menjabat selama 4 tahun. Sementara mahkamah terdiri dari
yudisial, administratif dan fiskal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar